Cara membuat surat keterangan domisili usaha (SKDU)
SKDU dibutuhkan oleh pelaku usaha yang usahanya belum berbadan hukum untuk keperluan pengurusan dokumen legal lain, misalnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), label halal MUI, dan sertifikasi SNI.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKDU di antaranya:
Mengisi formulir permohonan SKDU
Fotokopi KTP pemohon
Fotokopi Kartu Keluarga pemohon
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon
Pemohon Surat keterangan persetujuan dari tetangga kanan, kiri, depan, dan belakang
Surat pengantar dari RT dan RW
Bukti kepemilikan tempat usaha atau bukti perjanjian sewa jika tempat usaha bukan merupakan milik sendiri
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari tempat usaha yang digunakan
Foto tempat usaha yang diambil dari google maps
Bila persyaratan dokumen tersebut telah dilengkapi maka Anda tinggal mengikuti beberapa langkah berikut, seperti:
Datang ke Kantor Kelurahan dan mengisi formulir permohonan SKDU dan menyerahkan semua dokumen persyaratan
Petugas Kelurahan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberitahu apabila ada kekurangan dokumen
Jika dokumen sudah dinyatakan lengkap, maka Anda tinggal menunggu dokumen SKDU dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan atau Kecamatan
Jika pada hari permohonan semua Pejabat terkait sedang di tempat, pengurusan SKDU bisa ditunggu dan dikeluarkan di hari yang sama
Cara membuat surat keterangan domisili perusahaan (SKDP)
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, SKDP adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan, di mana perusahaan tersebut sudah berbadan hukum. SKDP ini dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan, ditandatangani oleh Lurah dan umumnya diketahui serta ditandatangani oleh Kecamatan. Sedangkan perusahaan yang berlokasi di desa, maka SDKP dikeluarkan oleh Kepala Desa yang setingkat dengan Kelurahan dan juga ditandatangani oleh Camat.
Dulu, SKDP digunakan oleh perusahaan untuk mendaftarkan usaha dan juga digunakan berkaitan dengan penataan ruang oleh pemerintah. Untuk dpaat membuat SKDP, maka Anda harus menyiapkan beberapa dokumen dengan persyaratan sebagai berikut:
Jika gedung tempat usaha adalah milik sendiri:
Surat Permohonan pembuatan SKDP yang ditujukan kepada Kasatlak PTSP Kelurahan dan ditanda tangani Direktur Utama perusahaan. Surat ini juga memuat informasi mengenai perusahaan seperti bidang usaha, jumlah karyawan, dsb.
Surat Pernyataan bermaterai tentang Keabsahan Dokumen yang dilampirkan, ditandatangani oleh Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.
Akta Notaris Pendirian dan/atau Perubahan Perusahaan (Asli & Fotokopi).
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan (Asli & Fotokopi). Jika Direktur/Penanggung Jawab perusahaan bukan Warga Negara Indonesia, sertakan Paspor/Kitas.
Kartu Keluarga (KK) Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan.
NPWP Pribadi Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan (Fotokopi).
Bukti kepemilikan tanah: Sertifikat Tanah/Akta Jual Beli/Girik (Fotokopi).
Slip pembayaran PBB tahun berjalan (Fotokopi).
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan peruntukan bangunan adalah kantor bukan rumah tinggal (asli dan fotokopi). Untuk bangunan yang tidak memiliki IMB (misalnya karena dibangun sebelum tahun 2000, dapat diganti surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik bangunan dengan diketahui RT, RW, dan Lurah setempat, namun kemungkinan ini hanya berlaku di wilayah tertentu saja. Silahkan Anda tanyakan lebih lanjut ke pihak Kelurahan setempat.
Tanda daftar BPJS ketenagakerjaan untuk Badan Hukum atau Badan Usaha.
Slip setoran retribusi izin gangguan dan Pajak Reklame (fotokopi).
Surat Keterangan Pajak Retribusi Daerah.
Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga sekitar khusus untuk lokasi usaha yang berhimpitan dengan bangunan lain atau ada kemungkinan mengganggu tetangga sekitar.
Surat Izin Tempat Usaha (ITU) (fotokopi).
Surat Kuasa pengurusan bermaterai cukup (jika pengurusan melalui pihak lain).
Jika gedung tempat usaha mengontrak/menyewa:
Surat Permohonan pembuatan SKDP yang ditujukan kepada Kasatlak PTSP Kelurahan dan ditanda tangani Direktur Utama perusahaan. Surat ini juga memuat informasi mengenai perusahaan seperti bidang usaha, jumlah karyawan, dsb.
Surat Pernyataan bermaterai tentang Keabsahan Dokumen yang dilampirkan, ditandatangani oleh Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.
Akta Notaris Pendirian dan/atau Perubahan Perusahaan (Asli & Fotokopi).
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan (Asli & Fotokopi).
Kartu Keluarga (KK) Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan.
NPWP Pribadi Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan (Fotokopi).
Surat Keterangan dari Pengelola Gedung (jika letak kantor di kompleks perkantoran) dengan melampirkan bukti kepemilikan seperti fotokopi sertifikat, IMB, PBB terakhir dari pemilik gedung.
Surat Perjanjian Sewa-Menyewa (Fotokopi).
Tanda daftar BPJS ketenagakerjaan untuk Badan Hukum atau Badan Usaha.
Slip setoran retribusi izin gangguan dan Pajak Reklame (fotokopi).
Surat Keterangan Pajak Retribusi Daerah.
Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga sekitar khusus untuk lokasi perusahaan yang berhimpitan dengan bangunan lain atau ada kemungkinan mengganggu warga sekitar.
Surat Izin Tempat Usaha (ITU) (fotokopi).
Surat Kuasa pengurusan bermaterai cukup (jika pengurusan melalui pihak lain)
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) memegang peran penting dalam fase awal pendirian perusahaan. SKDP digunakan untuk mengurus surat-surat perizinan perusahaan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Umumnya instansi terkait dengan izin-izin di atas mensyaratkan lampiran SKDP sebagai bukti bahwa badan usaha yang mengajukan memang menjalankan usaha di lokasi seperti yang diterangkan dalam SKDP.
Adapun masa berlaku SKDU dan SKDP adalah 1 tahun, sehingga Anda perlu melakukan perpanjangan agar perusahaan tetap terdaftar dan tidak terancam sanksi administrasi.
SKDU dan SKDP telah dihapus, seperti apa praktiknya?
Menurut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 503/6491/SJ Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Daerah (“SE Mendagri 503/2019”) yang diterbitkan pada 17 Juli 2019, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) tidak dapat diterbitkan lagi oleh Pemerintah Daerah. Demikian juga dengan SKDP.
Penghapusan SKDU dan SKDP juga didasari oleh Pengumuman No 27 Tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta. Keputusan ini dilakukan dalam rangka penyederhanaan prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan di Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Adapun dalam pencabutan SKDU dan SKDP, ada empat poin penting yang diumumkan, yaitu:
Pertama, SKDP dan SKDU merupakan jenis pelayanan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta yang selama ini menambah prosedur dan alur proses perizinan yang menghambat iklim kemudahan berusaha.
Kedua, sebagai bukti komitmen Pemda DKI Jakarta dalam rangka menciptakan iklim kemudahan berusaha di Provinsi DKI Jakarta, maka per tanggal 2 Mei 2019 menutup pelayanan non perizinan SKDP dan SKDU sebagai bentuk penyederhanaan prosedur persyaratan memulai usaha.
Ketiga, sebagai pengganti SKDP dan SKDU untuk kepentingan administrasi, pelaku usaha dapat menggunakan dokumen perizinan usaha yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta dan/atau dari Lembaga Pemerintah lain yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Keempat, penutupan layanan non perizinan SKDP dan SKDU mulai diterapkan pada tanggal 2 Mei 2019.
Namun dalam praktiknya, SKDP mungkin masih dikeluarkan oleh PTSP karena adanya kebutuhan untuk kepatuhan perbankan, misalnya terkait pembukaan rekening perusahaan.
Izin domisili PT pasca penghapusan SKDP
Setelah penghapusan SKDU dan SKDP, izin domisili perusahaan mengalami perubahan. Domisili Perseroan Terbatas (PT) kini diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) sebagai berikut:
PT mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar
PT mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya
Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh PT, barang cetakan, dan akta dalam hal PT menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap PT
Dengan adanya pasal 5 UUPT maka ditegaskan bahwa tempat kedudukan PT sekaligus kantor pusat PT wajib didaftarkan. Kewajiban pendaftaran PT didasari oleh Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yaitu:
Nama PT
Merek PT
Tanggal pendirian PT
Jangka waktu berdirinya PT
Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha PT
Izin-izin usaha yang dimiliki
Alamat PT pada waktu didirikan dan setiap perubahannya
Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan PT
Dengan penutupan pelayanan non perizinan SKDP dan SKDU, maka prosedur persyaratan usaha menjadi lebih sederhana. Menurut Legal Analyst & Content Easybiz, Syarief Toha, kini domisili PT cukup dibuktikan dengan NIB.
NIB atau Nomor Induk Berusaha berlaku sebagai identitas pelaku usaha. Identitas ini terdiri dari 13 digit angka yang merekam tanda tangan elektronik dan diterbitkan oleh lembaga OSS. Dengan memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usaha masing-masing.
NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, pelaku usaha juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan selama pelaku usaha menjalankan usahanya.
Cara mendapatkan NIB sebagai identitas berusaha
Untuk mendapatkan NIB, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan, di antaranya:
Nomor KTP atau NIK. NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha
Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, anda harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Anda bisa menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha
Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, anda diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha
Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan
Jika Anda berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, anda diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Data yang disiapkan sebelum mendaftar NIB
Jika Anda pelaku usaha perseorangan, Anda juga perlu menyiapkan data berikut:
Nama & NIK
Alamat Tinggal
Bidang Usaha
Lokasi Penanaman Modal
Besaran Rencana Penanaman Modal
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
Nomor Kontak Usaha
NPWP Pelaku Usaha perseorangan
Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya
Sedangkan jika Anda adalah pelaku usaha non-perorangan maka Anda perlu menyiapkan data berikut:
Nama badan usaha
Jenis bidang usaha
Status penanaman modal
Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
Alamat korespondensi
Besaran Rencana Penanaman Modal
Data pengurus dan pemegang saham
Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing
Maksud dan tujuan badan usaha
Nomor telepon badan usaha
Alamat email badan usaha
NPWP badan usaha
Setelah semua dokumen disiapkan, Anda perlu memeriksa semua dokumen kembali terutama dalam hal kesesuaian data. Jika data telah sesuai, maka Anda bisa melakukan pendaftaran dengan membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di www.oss.go.id
Bagaimana jika kantor memiliki lebih dari satu lokasi?
Perlu dicatat bahwa domisili yang dicatat dalam NIB adalah domisili yang juga tercatat di Anggaran Dasar PT. Sehingga domisili PT bergantung pada alamat kantor yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar PT.
Jika Anda memiliki kantor cabang, maka tidak perlu mengurus NIB yang berbeda. NIB yang digunakan cukup NIB kantor pusat. Dengan demikian, kantor cabang juga tidak memerlukan izin usaha, dan hanya membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak tersendiri, terlepas dari Nomor Pokok Wajib Pajak kantor pusat.
Apabila Anda masih mengalami kesulitan dalam pengurusan izin berusaha, maka Anda bisa menghubungi Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.