Indonesia menyediakan beragam jenis badan usaha atau badan hukum dengan karakteristik yang berbeda-beda yang penggunaannya dapat disesuaikan dengan tujuan utama sebuah kegiatan usaha atau organisasi. Jenis badan usaha tersebut terdiri dari badan usaha tidak berbadan hukum seperti CV (Persekutuan Komanditer) atau Firma maupun badan usaha berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas, ataupun Koperasi. Atau, kalau Anda mau mendirikan organisasi yang bersifat nirlaba, dapat mendirikan Yayasan atau Perkumpulan
Apabila Anda ingin mendirikan organisasi tidak berbasis anggota yang memiliki tujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan maka Yayasan adalah pilihan yang tepat. Sedangkan Perkumpulan dapat digunakan untuk mendirikan organisasi berbasis anggota yang memiliki tujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Baik Yayasan maupun Perkumpulan adalah organisasi berbadan hukum.
Namun, jika Anda ingin mendirikan organisasi berbadan hukum yang bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 maka pilihannya adalah Koperasi.
Untuk lebih memahami perbedaan Yayasan, Koperasi, dan Perkumpulan silakan simak ulasan berikut ini.
Yayasan
Untuk mendirikan yayasan di Indonesia ada beberapa tahapan proses yang perlu dilalui, di antaranya:
1. Tahap Pendirian
Tahap pendirian yayasan berarti proses pendirian yayasan itu sendiri. Yayasan boleh didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
Adapun dasar pendirian yayasan dapat berupa kesepakatan para pendiri yayasan untuk melakukan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan ataupun dapat berdasar pada surat wasiat.
Apabila pendirian yayasan dilakukan berdasarkan surat wasiat, maka harus dilakukan dengan surat wasiat terbuka sebagaimana telah diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan Sebagaimana Telah Diubah Oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013, yaitu:
Pendirian yayasan langsung dimuat dalam surat wasiat yang bersangkutan dengan mencantumkan ketentuan anggaran dasar yayasan yang akan didirikan; atau
Pendirian yayasan dilaksanakan oleh pelaksana wasiat sebagaimana diperintahkan dalam surat wasiat oleh pemberi wasiat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini
Dalam proses pendiriannya, yang pertama kali harus dilakukan adalah membuat akta pendirian di hadapan notaris, dalam bahasa Indonesia. Selanjutnya, untuk membuat akta pendirian yayasan, ada beberapa data yang perlu Anda cantumkan di dalamnya, antara lain:
Nama dan tempat kedudukan
Jangka waktu pendirian
Penggabungan dan pembubaran yayasan
Cara memperoleh dan penggunaan kekayaan
Maksud, tujuan, dan kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut
Jumlah kekayaan awal yang dipisah dari kekayaan pribadi dalam bentuk uang atau benda
Tata cara pengangkatan, pemberhentian, penggantian dari pengurus, pembina dan pengawas
Tata cara penyelenggaraan rapat
Ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar
Penggunaan kekayaan sisa likuiditas atau penyaluran kekayaan setelah pembubaran
Hak dan kewajiban pengurus, pembina dan pengawas
Dalam akta pendirian, jumlah kekayaan awal juga wajib dicantumkan. Untuk dapat mendirikan yayasan, dibutuhkan jumlah kekayaan awal yayasan yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp 10 juta. Adapun yang dimaksud senilai berarti apabila harta kekayaan yang dipisahkan tidak dalam bentuk uang rupiah, maka nilai harta kekayaan tersebut harus sama dengan Rp 10 juta.
Baca Juga: Prosedur Pendirian Yayasan Sesuai Aturan Terbaru dan OSS RBA
2. Tahap Pengesahan
Tahap selanjutnya dari prosedur pendirian yayasan adalah tahap pengesahan. Perlu diketahui bahwa status badan hukum yayasan baru timbul setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk dapat memperoleh pengesahannya, pendiri atau kuasanya harus mengajukan permohonan kepada Menkumham melalui notaris yang membuat akta pendirian yayasan tersebut.
Selanjutnya, notaris wajib menyampaikan permohonan pengesahan kepada Menkumham paling lambat 10 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan ditandatangani. Pengesahan terhadap permohonan tersebut diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Biasanya alasan penolakan juga akan diberitahukan secara tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
3. Tahap Pengumuman
Setelah akta yayasan berhasil disahkan sebagai badan hukum, maka Menkumham wajib mengumumkannya dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan disahkan. Dalam tahapan pengumuman ini, yayasan akan dikenakan biaya sesuai yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
Koperasi
Untuk mendirikan Koperasi di Indonesia ada beberapa tahapan proses yang perlu dilalui, di antaranya:
1. Rapat Pendirian Koperasi
Koperasi dapat didirikan oleh paling sedikit 9 orang apabila berbentuk Koperasi Primer dan didirikan oleh paling sedikit 3 badan hukum Koperasi apabila berbentuk Koperasi Sekuder. Pendirian Koperasi diawali dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri dan pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.
Rapat pendirian koperasi dihadiri oleh paling sedikit 20 orang bagi pendirian koperasi primer, sedangkan rapat pendirian koperasi sekunder dihadiri oleh paling sedikit 3 badan hukum koperasi yang diwakili pengurus dan/atau anggota yang diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota koperasi primer yang bersangkutan. Kegiatan ini dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjuk oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar.
Nantinya hasil rapat pendirian dibuat dalam notulen rapat dan/atau Berita Acara Rapat untuk dituangkan dalam rancangan Anggaran Dasar. Selain itu, rapat pendirian Koperasi dapat dihadiri oleh Notaris yang mencatat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian untuk dirumuskan dalam akta pendirian.
2. Permohonan Pengajuan Nama Koperasi
Permohonan ini diajukan oleh Notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Format pengajuan nama Koperasi paling sedikit memuat nama Koperasi yang dipesan dan jenis koperasi. Sedangkan nama Koperasi yang dipesan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
terdiri dan paling sedikit 3 (tiga) kata setelah frasa Koperasi dan jenis koperasi;
ditulis dengan huruf latin;
belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Setelahnya pemakaian nama Koperasi berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak persetujuan pemakaian nama diberikan.
3. Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Pendirian Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar dengan isi sekurang-kurangnya:
daftar nama pendiri;
nama dan tempat kedudukan;
maksud dan tujuan serta bidang usaha;
ketentuan mengenai keanggotaan;
ketentuan mengenai Rapat Anggota;
ketentuan mengenai pengelolaan;
ketentuan mengenai permodalan;
ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
ketentuan mengenai sanksi.
Selanjutnya Akta Pendirian Koperasi tersebut harus mendapatkan pengesahan dari Pemerintah agar Koperasi memperoleh status badan hukum. Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan oleh Notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Permohonan ini harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta pendirian telah ditandatangani. Selanjutnya Menkumham akan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan akta pendirian Koperasi pada saat permohonan diterima. Namun untuk pengesahan Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
Baca Juga: 7 Hal yang Harus Disiapkan di Proses Pendirian Koperasi
Perkumpulan
Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang, dan didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan tanpa membagikan keuntungan kepada anggotanya. Untuk mendirikan perkumpulan berbadan hukum, notaris yang diberi kuasa harus mengajukan nama perkumpulan melalui AHU online kepada Menkumham untuk diberikan persetujuan secara elektronik. Adapun isi persetujuan yang diberikan memuat beberapa hal berikut:
Setelah langkah pengajuan nama, maka selanjutnya Anda harus mengajukan permohonan pengesahan dengan mengisi format pendirian yang berisi permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:
Salinan akta pendirian perkumpulan atau salinan akta perubahan pendirian perkumpulan yang diketahui oleh notaris sesuai dengan aslinya
Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap perkumpulan yang ditandatangani pengurus dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat
Sumber pendanaan perkumpulan
Program kerja perkumpulan
Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau perkara di pengadilan
Notulen rapat pendirian perkumpulan
Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu Nomor Pokok Wajib Pajak
Setelah format isian telah diisi dan dokumen telah dilengkapi, maka Menkumham akan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perkumpulan yang disampaikan secara elektronik.
Baca Juga: Ketahui Syarat Pendirian Perkumpulan dan Yayasan
Untuk mendirikan Perkumpulan sendiri tidak selalu diwajibkan berbentuk badan hukum. Namun perkumpulan yang berstatus badan hukum tentunya memiliki kelebihan dibanding yang tidak berstatus badan hukum, misalnya dapat membuka rekening atas nama Perkumpulan dan dapat memiliki asset tetap sebagai kekayaan atas nama Perkumpulan. Sehingga pilihannya kembali ke tangan Anda. Apakah ingin mendirikan perkumpulan berstatus badan hukum atau tidak.