Halaman Detail Artikel

Memahami Perbedaan Yayasan, Koperasi, dan Perkumpulan

Kamis, 13 Februari 2025

Gambar artikel Memahami Perbedaan Yayasan, Koperasi, dan Perkumpulan

Tiap-tiap badan usaha atau badan hukum di Indonesia memiliki karakteristik berbeda, yang umumnya disesuaikan tujuan utama sebuah kegiatan usaha atau organisasi yang didirikan. Sebagai informasi, jenis badan usaha terdiri dari badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum. Contoh badan usaha berbadan hukum, antara lain Perseoran Terbatas (PT), koperasi, Yayasan, dan perkumpulan. Kemudian, contoh badan usaha tidak berbadan hukum, antara lain CV (Persekutuan Komanditer) atau Firma.

Sebelum membahas perbedaan antara yayasan, koperasi, dan perkumpulan, mari kenali persamaan ketiganya terlebih dahulu. Persamaan yayasan dengan koperasi dan perkumpulan adalah ketiganya merupakan organisasi berbadan hukum. Kemudian, perbedaan utama yayasan dengan koperasi dan perkumpulan ada pada tujuannya.

Yayasan memiliki tujuan utama sebagai organisasi di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dengan tidak berbasis pada keanggotaan. Selanjutnya tujuan utama koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Sementara itu, tujuan utama perkumpulan adalah organisasi berbasis anggota yang memiliki tujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Untuk lebih memahami perbedaan lebih lanjut antara yayasan, koperasi, dan perkumpulan, mari simak tahapan pendirian yayasan, koperasi, dan perkumpulan berikut ini.

Tahapan Pendirian Yayasan

Untuk mendirikan yayasan di Indonesia ada beberapa tahapan proses yang perlu dilalui, di antaranya:

1. Tahap Pendirian

Tahap pendirian yayasan berarti proses pendirian yayasan itu sendiri. Dalam proses pendiriannya, yang pertama kali harus dilakukan adalah membuat akta pendirian di hadapan notaris, dalam bahasa Indonesia.

2. Tahap Pengesahan

Setelah pembuatan akta pendirian selesai, tahap selanjutnya dari prosedur pendirian yayasan adalah tahap pengesahan. Perlu diketahui bahwa status badan hukum yayasan baru timbul setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk dapat memperoleh pengesahannya, pendiri atau kuasanya harus mengajukan permohonan kepada Menkumham melalui notaris yang membuat akta pendirian yayasan tersebut.

3. Tahap Pengumuman

Setelah akta yayasan berhasil disahkan sebagai badan hukum, maka Menkumham wajib mengumumkannya dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan disahkan.

Tahapan Pendirian Koperasi

Untuk mendirikan Koperasi di Indonesia ada beberapa tahapan proses yang perlu dilalui, di antaranya:

1. Rapat Pendirian Koperasi

Koperasi dapat didirikan oleh paling sedikit 9 orang apabila berbentuk Koperasi Primer dan didirikan oleh paling sedikit 3 badan hukum Koperasi apabila berbentuk Koperasi Sekuder. Pendirian Koperasi diawali dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri dan pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.

Rapat pendirian koperasi dihadiri oleh paling sedikit 20 orang bagi pendirian koperasi primer, sedangkan rapat pendirian koperasi sekunder dihadiri oleh paling sedikit 3 badan hukum koperasi yang diwakili pengurus dan/atau anggota yang diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota koperasi primer yang bersangkutan. Kegiatan ini dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjuk oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar.

Nantinya hasil rapat pendirian dibuat dalam notulen rapat dan/atau Berita Acara Rapat untuk dituangkan dalam rancangan Anggaran Dasar. Selain itu, rapat pendirian Koperasi dapat dihadiri oleh Notaris yang mencatat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian untuk dirumuskan dalam akta pendirian.

2. Permohonan Pengajuan Nama Koperasi

Permohonan ini diajukan oleh Notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Format pengajuan nama Koperasi paling sedikit memuat nama Koperasi yang dipesan dan jenis koperasi. Sedangkan nama Koperasi yang dipesan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • terdiri dan paling sedikit 3 (tiga) kata setelah frasa Koperasi dan jenis koperasi;

  • ditulis dengan huruf latin;

  • belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;

  • tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;

  • tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan

  • tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

Setelahnya pemakaian nama Koperasi berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak persetujuan pemakaian nama diberikan.

3. Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

Pendirian Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar dengan isi sekurang-kurangnya:

  • daftar nama pendiri;

  • nama dan tempat kedudukan;

  • maksud dan tujuan serta bidang usaha;

  • ketentuan mengenai keanggotaan;

  • ketentuan mengenai Rapat Anggota;

  • ketentuan mengenai pengelolaan;

  • ketentuan mengenai permodalan;

  • ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;

  • ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;

  • ketentuan mengenai sanksi.

Selanjutnya Akta Pendirian Koperasi tersebut harus mendapatkan pengesahan dari Pemerintah agar Koperasi memperoleh status badan hukum. Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan oleh Notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Permohonan ini harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta pendirian telah ditandatangani. Selanjutnya Menkumham akan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan akta pendirian Koperasi pada saat permohonan diterima. Namun untuk pengesahan Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.

Tahapan Pendirian Perkumpulan

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang, dan didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan tanpa membagikan keuntungan kepada anggotanya. Untuk mendirikan perkumpulan berbadan hukum, notaris yang diberi kuasa harus mengajukan nama perkumpulan melalui AHU online kepada Menkumham untuk diberikan persetujuan secara elektronik. Adapun isi persetujuan yang diberikan memuat beberapa hal berikut.

  • Nomor pemesanan nama

  • Nama perkumpulan yang dapat dipakai

  • Tanggal pemesanan

  • Tanggal kedaluwarsa

  • Kode pembayaran

Setelah langkah pengajuan nama, maka selanjutnya Anda harus mengajukan permohonan pengesahan dengan mengisi format pendirian yang berisi permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:

  • Salinan akta pendirian perkumpulan atau salinan akta perubahan pendirian perkumpulan yang diketahui oleh notaris sesuai dengan aslinya

  • Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap perkumpulan yang ditandatangani pengurus dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat

  • Sumber pendanaan perkumpulan

  • Program kerja perkumpulan

  • Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau perkara di pengadilan

  • Notulen rapat pendirian perkumpulan

  • Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu Nomor Pokok Wajib Pajak

Setelah format isian telah diisi dan dokumen telah dilengkapi, maka Menkumham akan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perkumpulan yang disampaikan secara elektronik.

Untuk mendirikan Perkumpulan sendiri tidak selalu diwajibkan berbentuk badan hukum. Namun perkumpulan yang berstatus badan hukum tentunya memiliki kelebihan dibanding yang tidak berstatus badan hukum, misalnya dapat membuka rekening atas nama Perkumpulan dan dapat memiliki asset tetap sebagai kekayaan atas nama perkumpulan.

Konsultasikan kebutuhan Anda untuk mendirikan Yayasan, Koperasi, atau Perkumpulan bersama Easyboz.

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution