Halaman Detail Artikel

SIUJK Telah Dihapuskan, Ketahui Bagaimana Perubahannya

Rabu, 24 April 2019

Gambar artikel SIUJK Telah Dihapuskan, Ketahui Bagaimana Perubahannya

SIUJK adalah salah satu perizinan yang dibutuhkan oleh pengusaha yang memiliki kegiatan usaha di bidang konstruksi. Untuk mendapatkan SIUJK, badan usaha jasa konstruksi harus terdaftar sebagai anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang terakreditasi atau terdaftar di LPJK. Namun, saat ini SIUJK sudah tidak dibutuhkan lagi. Lantas bagaimana praktek SIUJK di tahun 2022 ini?

SIUJK dan Manfaatnya bagi Perusahaan Jasa Konstruksi

Dulu, jika Anda memiliki usaha di bidang jasa konstruksi, maka SIUJK menjadi salah satu syarat perizinan yang wajib dimiliki. SIUJK adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi. Surat izin ini diberikan kepada badan usaha untuk dapat menyelenggarakan kegiatan jasa konstruksi, dan wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di bidang konstruksi. Dengan dimilikinya SIUJK, maka sebuah perusahaan dianggap layak dan mampu untuk mengerjakan proyek yang sesuai dengan kualifikasi perusahaan.

Kualifikasi perusahaan dibuat agar tidak ada kesalahan dalam Anggaran Dasar Perusahaan (ADP). Adapun pembagian kualifikasi perusahaan adalah sebagai berikut:

  • K1, K2 - adalah perusahaan berbentuk CV

  • K3, M1, M2, B1, B2 - adalah perusahaan berbentuk PT

Untuk perusahaan jasa konstruksi dengan Penanaman Modal Asing (PMA) harus masuk kualifikasi B2.

Jenis-Jenis SIUJK

SIUJK sendiri sesuai bentuknya diklasifikasikan menjadi tiga, sesuai dengan peraturan pemerintah, yaitu:

  • SIUJK PMA - adalah surat izin yang dibutuhkan BUJK PMA untuk melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia, di mana dokumennya dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

  • SIUJK Nasional - adalah surat izin yang dibutuhkan untuk melakukan usaha atau jasa di bidang konstruksi, di mana dokumen sertifikasinya dikeluarkan oleh pemerintah tingkat kabupaten/kota yang sesuai dengan domisili (tempat tinggal)

  • BUJKA - adalah surat izin perwakilan yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia, yang dokumen sertifikasinya dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum

Adapun persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan SIUJK di tahun 2019 adalah sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Anggota (KTA) - setiap perusahaan jasa konstruksi yang ingin mendapatkan SIUJK di tahun 2019 harus terdaftar sebagai anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang terakreditasi di LPJK. Sehingga setiap perusahaan jasa konstruksi wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) asosiasi untuk bisa mengajukan SIUJK.

2. Surat Keterangan Tenaga Terampil (SKTK) - dokumen selanjutnya yang dibutuhkan untuk mengurus SIUJK adalah Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK), yang diterbitkan oleh LPJK untuk diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian, dan/atau keterampilan tertentu.

Adapun beberapa lampiran yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan SKTK adalah sebagai berikut:

  • Fotocopy Ijazah yang dilegalisir oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi penerima permohonan;

  • Ijazah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a, diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

  • Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi / subklasifikasi kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 2 yang ditandatangani oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan;

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku; Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar; dan

  • Self assessment dilakukan melalui Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) LPJK Nasional.

3. Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) - SKA adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian, dan/atau keahlian tertentu. Menurut Pasal 8 Peraturan LPJK Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Ahli yaitu diajukan secara tertulis kepada LPJK melalui Asosiasi Profesi dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh LPJK. Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKA di antaranya:

  • Fotocopy Ijazah yang dilegalisir oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi penerima permohonan dengan ketentuan latar belakang pendidikan Pemohon harus sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan;

  • Ijazah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a, diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi / subklasifikasi Kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur dengan menggunakan formulir yang ditandatangani oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan;

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku;

  • Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan;

  • Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan formulir dari LPJK; dan

  • Self assessment dilakukan melalui SIKI-LPJK Nasional.

4. Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi, termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. SBU memuat beberapa informasi seperti jenis usaha, sifat usaha, klasifikasi usaha dan kualifikasi usaha.

Dokumen lain yang harus dipenuhi sebagai syarat mendapatkan SIUJK yaitu:

5. Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

6. Surat izin tetangga kiri, kanan, depan dan belakang sebagai pengganti HO atau UUG

4. Proposal teknis yang dilengkapi SKA, SKT, fotokopi KTA, foto kantor perusahaan dan foto penanggung jawab

SIUJK tidak digunakan lagi, bagaimana perubahannya?

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi tanggal 19 April 2021 untuk Kepala BKPM No. BK.04.01-Dk/349, kata "Izin Usaha" telah diganti menjadi "Perizinan Berusaha", yang kemudian menjadi dasar bahwa SIUJK tidak lagi digunakan.

Selain itu, karena adanya Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS RBA), maka pengurusan SIUJK online lebih singkat dan mudah dilakukan. Namun jangan khawatir, karena SIUJK yang terbit sebelum pemberlakukan aturan baru masih bisa digunakan sampai jangka waktu tertentu.

Sejak tidak berlakunya lagi SIUJK, maka BUJK hanya membutuhkan beberapa dokumen yang bisa didapatkan melalui OSS RBA, antara lain:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar Usaha (SSU)

Berdasarkan Pasal 10 ayat 2 huruf b dan lampiran I Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021, kegiatan usaha jasa konstruksi termasuk ke dalam sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sub-sektor jasa konstruksi. Sehingga saat ini untuk melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi maka perusahaan hanya memerlukan NIB dan Sertifikat Standar Usaha.

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh OSS. NIB terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman. Proses penerbitan NIB sendiri sangat mudah dan cepat. Hanya dibutuhkan waktu sekitar tujuh menit untuk membuatnya.

NIB juga bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan.

Persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat NIB adalah:

  • Nomor KTP atau NIK. NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha,

  • Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, anda harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Anda bisa menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha,

  • Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, anda diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha,

  • Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan, Jika anda berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, anda diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Data yang disiapkan sebelum mendaftar NIB

Data perorangan yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar NIB di antaranya:

  • Nama & NIK

  • Alamat Tinggal

  • Bidang Usaha

  • Lokasi Penanaman Modal

  • Besaran Rencana Penanaman Modal

  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja

  • Nomor Kontak Usaha

  • NPWP Pelaku Usaha perseorangan

  • Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya

Data non perorangan yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar NIB di antaranya:

  • Nama badan usaha

  • Jenis bidang usaha

  • Status penanaman modal

  • Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya

  • Alamat korespondensi

  • Besaran Rencana Penanaman Modal

  • Data pengurus dan pemegang saham

  • Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing

  • Maksud dan tujuan badan usaha

  • Nomor telepon badan usaha

  • Alamat email badan usaha

  • NPWP badan usaha

2. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi

Salah satu jenis sertifikat standar usaha yang diperlukan BUJK adalah Sertifikat Badan Usaha Konstruksi (SBU Konstruksi). Menurut pasal 99 huruf a jo, pasal 100 ayat 1 Peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021, SBU Konstruksi merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK.

Untuk mendapatkan SBU Konstruksi, BUJK dapat mengajukan permohonan melalui sistem OSS dengan mengisi data usaha seperti identitas perusahaan dan akta pendirian dan saham.

Demikianlah perubahan SIUJK badan usaha jasa konstruksi yang terbaru saat ini. Semoga informasi terkait perubahan SIUJK dapat bermanfaat bagi Anda selama melakukan kegiatan usaha di bidang jasa konstruksi.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait Persyaratan SIUJK, konsultasikan pertanyaan Anda dengan kami. Hubungi kami melalui tombol disamping.

Bagikan Artikel:

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution