Perbandingan Peran Direksi dan Komisaris
1. Direksi Lebih Aktif dalam Operasional
Secara umum, peran direksi lebih aktif dalam menjalankan operasional perusahaan, sedangkan komisaris berperan sebagai pengawas dan penasihat untuk menjaga agar pengelolaan perusahaan tetap berjalan sesuai aturan dan kebijakan.
Menurut Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Direksi adalah organ perusahaan yang bertanggung jawab atas pengurusan dan pengelolaan kegiatan operasional perusahaan sehari-hari. Direksi memiliki kewenangan untuk menjalankan kebijakan, mengambil keputusan strategis, serta memastikan perusahaan berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dari aspek tugas dan tanggung jawab, direksi mengelola perusahaan secara operasional. Kemudian, direksi menyusun dan melaksanakan kebijakan strategis perusahaan, menyusun laporan keuangan dan menyajikannya kepada pemegang saham, bertanggung jawab atas keberlangsungan perusahaan di mata hukum.
2. Komisaris sebagai Pengawas
Komisaris bertugas sebagai pengawas dan penasihat bagi direksi. Mereka tidak terlibat langsung dalam operasional sehari-hari, melainkan mengawasi kinerja direksi dan memastikan bahwa perusahaan dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan kepentingan pemegang saham.
Sementara itu, menurut Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 6 UU PT, Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Dari definisi tersebut, komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang diambil direksi, memberikan nasihat dan saran kepada direksi, memastikan perusahaan dikelola sesuai dengan aturan hukum dan anggaran dasar perusahaan. Komisaris juga berhak melakukan evaluasi terhadap kinerja direksi dan memberikan rekomendasi yang diperlukan.
Baca Juga: Prosedur Mengangkat Anggota Direksi atau Dewan Komisaris
Perbedaan Kewenangan antara Direksi dan Komisaris
Perbedaan direksi dan komisaris juga dapat dilihat dari sisi kewenangan yang dimiliki. Direksi memiliki wewenang penuh dalam pengelolaan perusahaan sehari-hari, termasuk mengambil keputusan terkait keuangan, operasional, sumber daya manusia, dan investasi, sesuai dengan batasan yang ditetapkan oleh anggaran dasar perusahaan. Sedangkan, komisaris memiliki wewenang untuk mengawasi dan memberikan nasihat.
Pertanggungjawaban terhadap Pemegang Saham antara Direksi dan Komisaris
Pada aspek pertanggungjawaban terdapat pemegang saham, direksi bertanggung jawab kepada pemegang saham atas pelaksanaan tugas operasionalnya dan harus menyampaikan laporan tahunan serta hasil operasional perusahaan. Komisaris juga bertanggung jawab kepada pemegang saham, namun dalam kapasitas pengawasan dan evaluasi terhadap direksi. Mereka melaporkan hasil pengawasan kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam RUPS, direksi wajib melaporkan kinerja dan kondisi keuangan perusahaan kepada pemegang saham dalam RUPS, serta melaksanakan keputusan yang diambil dalam rapat tersebut. Sedangkan, komisaris memberikan laporan pengawasan dan penilaian atas kinerja direksi dalam RUPS, serta turut memberikan rekomendasi mengenai kebijakan perusahaan.
Sehubungan tanggung jawab hukum, direksi bertanggung jawab secara hukum atas keputusan dan kebijakan yang diambil. Jika terjadi kesalahan yang merugikan perusahaan, direksi dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum. Sedangkan, komisaris bertanggung jawab bersifat pengawasan. Namun, jika mereka lalai dalam menjalankan tugas pengawasan yang mengakibatkan kerugian, komisaris juga dapat dimintai pertanggungjawaban.
Struktur Direksi dan Komisaris
Dalam perusahaan besar, direksi bisa terdiri dari beberapa direktur yang bertanggung jawab atas berbagai divisi, seperti direktur keuangan, direktur operasional, dan direktur pemasaran. Komisaris bisa terdiri dari satu orang anggota atau lebih. Struktur komisaris biasanya terdiri atas komisaris utama dan beberapa komisaris lainnya. Komisaris independen juga biasanya ditunjuk untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan. Sedangkan untuk PT yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun/mengelola dana masyarakat, PT yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, atau PT Terbuka, wajib mempunyai paling sedikit 2 orang anggota Dewan Komisaris.
Baca Juga: Mau Ganti Direksi atau Dewan Komisaris? Baca Ketentuan Ini!