Anggaran Dasar (“AD”) memegang peranan yang sangat penting sebagai pedoman yang harus diikuti Perseroan Terbatas Persekutuan Modal (“PT”) selama menjalankan kegiatan usahanya. Untuk itu, jika PT berencana melakukan perubahan-perubahan tertentu, misalnya
mengubah besarnya modal dasar, nama PT, atau status PT dari tertutup menjadi
terbuka, maka harus dilakukan perubahan AD.
Perubahan AD PT tersebut harus dilakukan sesuai koridor hukum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Untuk memudahkan kamu, Easybiz telah merangkum
ketentuan perubahan AD PT sebagai berikut:
AD PT wajib didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM (“Menteri”), di antaranya meliputi:
nama dan/atau tempat kedudukan PT;
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;
jangka waktu berdirinya PT;
besarnya modal dasar;
pengurangan modal ditempatkan dan disetor;
status PT tertutup menjadi PT terbuka, dan perubahan-perubahan lainnya.
2. Perlu diperhatikan, perubahan AD ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
3. Perubahan AD tersebut kemudian dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.
4. Perubahan AD yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris dalam jangka waktu maksimal 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. Jika lewat dari 30 hari, perubahan AD tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris.
5. Permohonan perubahan AD diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi
Badan Hukum (“SABH”) dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi pernyataan
secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan AD yang telah lengkap
serta mengunggah dokumen berupa salinan akta perubahan AD PT. Adapun dokumen
perubahan AD disimpan oleh Notaris, meliputi:
akta tentang perubahan AD yang dibuat notaris;
notula RUPS perubahan AD/keputusan pemegang saham di luar RUPS;
akta tentang penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang dibuat Notaris, dengan melampirkan: akta tentang persetujuan penggabungan, pengambilalihan, dan
pemisahan serta rancangan penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan dari PT;
salinan laporan keuangan yang meliputi 3 tahun buku terakhir dari setiap PT
yang akan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan;
dan bukti pengumuman dalam 1 surat kabar mengenai ringkasan rancangan
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan PT.
salinan nomor pokok wajib pajak (“NPWP”);
bukti pembayaran biaya perubahan AD dan biaya pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
bukti setor modal PT dari bank atas nama PT, neraca PT tahun buku berjalan, atau bukti setor dalam bentuk lain, jika perubahan AD mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor PT;
bukti pengumuman dalam surat kabar, jika perubahan AD mengenai pengurangan modal;
salinan surat keterangan mengenai alamat lengkap PT dari pengelola gedung/instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap PT yang ditandatangani oleh direksi PT; dan
salinan dokumen pendukung dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Itu dia beberapa ketentuan perubahan AD PT yang wajib kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya!
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.