Tahukah kamu kalau dalam yayasan terdapat larangan rangkap jabatan? Batasan rangkap jabatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Apa sajakah itu?
Organ Yayasan
Sebelumnya kamu harus paham dulu terkait organ-organ yang ada dalam sebuah yayasan.
Organ yayasan terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas. Pengurus bertugas melaksanakan kepengurusan, sementara pengawas mengawasi serta memberi nasihat ke pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Lain halnya dengan pembina yang memiliki kewenangan berbeda dari pengurus atau pengawas, meliputi:
keputusan mengenai perubahan anggaran dasar;
pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan pengawas;
penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar;
pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan; dan
penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.
Yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah pendiri yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan rapat anggota pembina dinilai punya dedikasi tinggi untuk yayasan.
Larangan Rangkap Jabatan
Seseorang yang telah menjabat di organ yayasan dilarang rangkap jabatan lain dalam satu yayasan. Misalnya, anggota pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota pengurus dan/atau anggota pengawas, dan begitu pula sebaliknya.
Larangan rangkap jabatan bertujuan untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas, dan tanggung jawab antar organ yayasan agar tidak merugikan kepentingan yayasan atau pihak lain.
Tak hanya itu, masing-masing organ yayasan punya kewenangan yang saling berkaitan. Misalnya, pengawas mengawasi dan memberi nasihat ke pengurus, sedangkan pembina mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas.
Jadi jika benar terjadi rangkap jabatan dalam satu yayasan, bisa menimbulkan ketidakselarasan dalam menjalankan fungsi masing-masing.
Namun larangan rangkap jabatan tidak mencakup menjabat organ yayasan di yayasan lain. Tapi kamu harus tetap memperhatikan ketentuan anggaran dasar masing-masing yayasan.
Selain itu, jika yayasan mendirikan badan usaha, organ yayasan dilarang merangkap sebagai anggota direksi atau pengurus dan anggota dewan komisaris atau pengawas badan usaha itu.