Halaman Detail Artikel

Bolehkah Rangkap Jabatan di Yayasan?

Sabtu, 18 Januari 2025

Gambar artikel Bolehkah Rangkap Jabatan di Yayasan?

Ketentuan dalam UU Yayasan dan perubahannya dalam UU 28/2004 mengatur bahwa organ yayasan dilarang rangkap jabatan dalam satu yayasan yang sama. Sebagai informasi, organ yayasan terdiri dari pengurus, pengawas, dan pembina. Pengurus bertugas melaksanakan kepengurusan, sementara pengawas mengawasi serta memberi nasihat ke pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Selanjutnya, pembina memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan atau mementukan:

  • keputusan mengenai perubahan anggaran dasar;

  • pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan pengawas;

  • penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar;

  • pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan; dan

  • penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.

Adapun dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah pendiri yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan rapat anggota pembina dinilai punya dedikasi tinggi untuk yayasan.

Larangan Rangkap Jabatan

Sebagaimana yang telah diinformasikan, seorang yang telah menjabat di organ yayasan dilarang rangkap jabatan dalam satu yayasan. Ketentuan larangan rangkap jabatan ini diatur dalam beberapa pasal, yakni sebagai berikut.

  1. Pasal 31 ayat (3) UU Yayasan yang menerangkan bahwa pengurus tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas. 

  2. Pasal 40 ayat (4) UU Yayasan yang menerangkan bahwa pengawas tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengurus. 

  3. Pasal 7 ayat (3) UU Yayasan yang menerangkan bahwa anggota pembina, pengurus, dan pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai anggota direksi atau pengurus dan anggota dewan komisaris atau pengawas dari badan usaha yang didirikan oleh yayasan tersebut.

Larangan rangkap jabatan bertujuan untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas, dan tanggung jawab antarorgan yayasan agar tidak merugikan kepentingan yayasan atau pihak lain.

Tidak hanya itu, masing-masing organ yayasan punya kewenangan yang saling berkaitan. Misalnya, pengawas mengawasi dan memberi nasihat ke pengurus, sedangkan pembina mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas. Adanya rangkap jabatan dalam satu yayasan dapay menimbulkan ketidakselarasan dalam menjalankan fungsi masing-masing.

Namun, perlu diperjatikan bahwa larangan rangkap jabatan tidak mencakup menjabat organ yayasan di yayasan lain. Akan tetepi, terkait hal ini Anda harus memperhatikan ketentuan anggaran dasar masing-masing yayasan. Selain itu, jika yayasan mendirikan badan usaha, organ yayasan dilarang merangkap sebagai anggota direksi atau pengurus dan anggota dewan komisaris atau pengawas badan usaha itu.

Bagikan Artikel:

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution