Pemilihan badan usaha yang tepat, sesuai dengan kebutuhan dan rencana bisnis merupakan tahapan awal yang penting bagi mereka yang akan menjalankan dan mengembangkan bisnisnya. Pasalnya, opsi badan usaha yang bisa dipilih cukup banyak dan beragam. Namun yang jadi masalah masih banyak pelaku usaha yang kebingungan ketika mereka akan mendirikan Perusahaan atau badan usaha yang akan dipilih. Apakah opsi yang dipilih memang yang paling sesuai dan menunjang bisnis mereka. Atau jangan-jangan pilihan tersebut tidak sesuai sehingga mereka harus mengubah bentuk badan usahanya di tengah-tengah Ketika bisnisnya sedang melaju cepat.
Indonesia memiliki beragam bentuk badan usaha yang bisa dipilih oleh pelaku usaha untuk menunjang bisnisnya. Mulai dari badan usaha yang tidak berbadan hukum seperti Persekutuan Perdata, Firma, CV (Persekutuan Komanditer) hingga badan usaha yang berbadan hukum seperti PT dan Koperasi.
PT adalah adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Sedangkan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Baca Juga: Proses Pendirian Koperasi Sesuai Aturan Terbaru dan OSS RBA
Meskipun keduanya merupakan badan usaha berbadan hukum, ada beberapa hal yang menjadi perbedaan di antara PT dan Koperasi. Untuk itu, silakan simak ulasan Easybiz berikut ini.
Dasar Hukum yang Mengatur
Setiap jenis badan usaha memiliki dasar hukum yang mengatur mengenai bentuk, karakteristik, tata cara pendirian hingga pembubaran, dan lain sebagainya. Hal ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dengan begitu diharapkan akan menciptakan kepastian dan kemudahan berusaha. PT dan Koperasi diatur melalui dasar hukum yang berbeda. Ketentuan lengkap mengenai PT ada pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja sedangkan Koperasi diatur di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang telah mengalami beberapa perubahan di antaranya oleh UU Cipta Kerja dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pendiri PT dan Koperasi
Jika melihat aspek siapa yang menjadi pendirinya, ada perbedaan di antara PT dan Koperasi. PT didirikan oleh 2 orang atau lebih yang bisa terdiri dari orang atau badan hukum, atau kombinasi orang dan badan hukum. Sedangkan Koperasi didirikan oleh paling sedikit 9 orang apabila berbentuk Koperasi Primer dan didirikan oleh paling sedikit 3 badan hukum Koperasi apabila berbentuk Koperasi Sekunder.
Ketentuan Permodalan PT dan Koperasi
PT wajib memiliki modal dasar. Namun setelah UU Cipta Kerja berlaku, tidak ada lagi ketentuan yang mengatur besaran minimum modal dasar tersebut. Sehingga saat ini besaran modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. Nantinya, modal dasar PT harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Dan besarnya modal saat pendirian akan jadi salah satu yang menentukan perusahaan akan masuk ke skala usaha mikro, kecil, menengah atau besar.
Namun perlu digarisbawahi bahwa untuk PT yang melakukan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasarnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor usaha tersebut.
Bagi Koperasi, telah diatur bahwa modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berupa simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, maupun hibah. Sedangkan Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan lembaga jasa keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, maupun sumber lain yang sah.
Pada saat pendirian Koperasi Anda wajib melampirkan bukti penyetoran modal yang nominalnya paling sedikit sebesar Simpanan Pokok serta dapat ditambah Simpanan Wajib dan hibah. Namun perlu digarisbawahi bahwa untuk Koperasi yang melakukan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modalnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor usaha tersebut.
Cara Mendapatkan Status Badan Hukum
Sebelum disahkannya UU Cipta Kerja, PT mendapatkan status badan hukum pada tanggal terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mengenai pengesahan badan hukum PT. Namun, setelah adanya UU Cipta Kerja, PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran.
Sedangkan Koperasi akan mendapatkan status badan hukum setelah Menkumham menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan akta pendirian Koperasi. Namun yang membedakannya dengan PT adalah permohonan pengesahan ini harus melampirkan berita acara rapat pendirian Koperasi.
Organ Perusahaan
Untuk PT, organ perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan/atau anggaran dasar. Sedangkan Direksi adalah organ yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Selanjutnya, organ PT yang terakhir adalah Dewan Komisaris yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Berbeda halnya dengan Koperasi, organnya terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Sedangkan Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota. Organ ini bertugas mengelola Koperasi dan usahanya. Selanjutnya, organ Koperasi yang terakhir adalah Pengawas yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi.