KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak. Program KSWP dijalankan sebagai upaya dari Pemerintah untuk mendongkrak angka kepatuhan Wajib Pajak. Dari kegiatan KSWP, sebuah Instansi Pemerintah dapat mengetahui apakah status Wajib Pajak tersebut “valid atau “tidak valid”.
Status valid diperoleh apabila Wajib Pajak memenuhi ketentuan:
Jika keterangan yang didapatkan setelah melakukan KSWP memuat status valid, maka Instansi Pemerintah dapat memberikan layanan publik yang dimaksud. Sehingga, wajib pajak yang mendapatkan status tidak valid setelah dilakukan KSWP tidak akan diberikan layanan publik tertentu oleh Instansi Pemerintah tersebut.
Nah, sejak berlakunya perizinan terintegrasi berbasis elektronik atau yang lebih dikenal dengan Online Single Submission (OSS), sistem perizinan usaha di Indonesia yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM telah saling mengintegrasikan data yang ada di Kementerian/Lembaga terkait. Salah satunya adalah data mengenai Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang ada pada database Direktorat Jenderal Pajak.
Oleh karena itu, sebelum kamu melakukan pendirian
perusahaan, pastikan status KSWP para pendiri atau penanggung jawab dinyatakan valid. Hal ini sangat krusial karena setelah proses pendirian perusahaan selesai, kamu harus melanjutkannya ke sistem OSS untuk mendapatkan perizinan
berusaha. Dengan menyandang status tidak valid, dapat dipastikan kamu tidak bisa melanjutkan proses pengajuan perizinan berusaha di sistem OSS.
Bayangkan ketika kamu dikejar waktu untuk dapat segera mendirikan perusahaan dan mendapatkan perizinan berusaha, tapi terhalang karena status KSWPnya tidak valid. Hubungi Easybiz untuk proses pendirian PT paling
cepat dan express selesai maksimal dalam 2 hari kerja.
Untuk memitigasi risiko tersebut sehingga proses pendirian perusahaan tidak terhambat di tengah jalan, kamu dapat mengecek status KSWP masing-masing pendiri atau penanggung jawab melalui portal djponline.
Setelah mengakses portal di atas, kamu dapat menginput NPWP, password, dan kode keamanan pada laman login. Ketika sudah berhasil masuk ke dalam sistem, kamu lanjutkan dengan memilih menu “Layanan”. Nantinya di sana akan muncul kolom “Info KSWP” yang di dalamnya menampilkan juga data profil wajib pajak seperti nama, nomor NPWP, dan alamat wajib pajak.
Namun adakalanya kolom “Info KSWP” tidak muncul pada akun wajib pajak. Jika demikian, kamu dapat masuk pada menu “Profil” lalu pilih “Aktivasi Fitur Layanan” agar kamu dapat mencentang “Info KSWP” dan klik “Ubah Fitur Layanan” di sana. Selanjutnya kamu akan diarahkan untuk login dari awal kembali dan mengikuti langkah yang sudah dijelaskan di atas.
Sesudah memastikan data profil wajib pajak yang ada di dalam kolom “Info KSWP” telah sesuai, maka kamu dapat melanjutkannya dengan klik kolom “Profil Pemenuhan Kewajiban Saya” dan pilih “Konfirmasi Status Wajib Pajak”. Selanjutnya kamu akan diminta memasukkan kode keamanan yang tertera di sana sebelum lanjut untuk klik “submit”. Setelah itu, kamu tinggal menunggu hasil dari pengecekan status KSWP apakah valid atau tidak valid.
Jika status KSWP yang muncul adalah valid, kamu dapat melanjutkan rencana pendirian perusahaan dan perizinan berusahanya tanpa khawatir mandeg di tengah jalan. Namun bagi wajib pajak yang mendapatkan status KSWP tidak valid, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak ke KPP setempat dengan melampirkan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status tidak valid.