Kini, pendaftaran pendirian Perseroan Terbatas (“PT”), baik bagi PT persekutuan modal dan PT perorangan, semakin mudah karena bisa dilakukan secara daring melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”).
Secara garis besar, proses pendaftaran dilakukan cukup dengan mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui SABH. Setelah itu, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT secara elektronik.
Tapi, khusus pendirian PT persekutuan modal, pengisian format isian pendirian harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung, sebagai berikut:
Pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen pendirian PT yang telah lengkap;
Salinan akta pendirian PT yang diunggah ke SABH;
Minuta akta pendirian PT atau minuta akta perubahan pendirian PT;
Minuta akta peleburan, jika pendirian PT dilakukan dalam rangka peleburan;
Bukti setor modal PT berupa:
Jika setoran modal berupa uang, siapkan salinan slip setoran atau salinan surat keterangan bank atas nama PT atau rekening bersama atas nama para pendiri atau asli surat pernyataan telah menyetor modal PT yang ditandatangani oleh semua anggota
direksi, pendiri dan anggota dewan komisaris PT;
Jika setoran modal selain uang, berupa benda tidak bergerak, siapkan asli surat keterangan penilaian dari ahli yang tidak terafiliasi atau bukti pembelian barang, yang disertai bukti pengumuman dalam surat kabar, jika setoran modal berupa benda tidak bergerak;
fotokopi Peraturan Pemerintah dan/atau Keputusan Menteri Keuangan bagi PT persero atau Peraturan Daerah jika pendiri merupakan perusahaan daerah atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota; atau
salinan neraca dari PT yang meleburkan diri atau neraca dari perusahaan bukan badan hukum yang dimasukkan sebagai setoran modal;
6. Surat pernyataan kesanggupan pendiri untuk memperoleh keputusan, persetujuan, atau
rekomendasi dari instansi teknis atau fotokopi keputusan, persetujuan, dan
rekomendasi dari instansi teknis terkait (untuk PT bidang usaha tertentu);
7. Surat pernyataan kesanggupan pendiri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak; dan
8. Salinan surat keterangan alamat lengkap PT dari pengelola gedung/instansi yang
berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap PT yang
ditandatangani oleh seluruh anggota direksi, pendiri dan anggota dewan
komisaris PT.
Sekarang sudah tahu kan dokumen-dokumen yang harus kamu sediakan sebelum mendaftarkan PT? Jangan lupa dicatat dan dilengkapi ya!
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.