Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP, Robin Asad Suryo, pernah menyatakan bahwa di tahun anggaran 2018, nilai pengadaan barang dan jasa pemerintah mencapai lebih dari Rp 800 triliun, tiga kali lipat dari besaran di 2010 (LKPP, 2018). Jika kamu tertarik untuk membangun perusahaan untuk pengadaan barang dan jasa, terdapat beberapa peraturan baru yang harus diperhatikan.
Peraturan-peraturan mengenai pengadaan barang dan jasa terkandung dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No.16/2018) sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 (Perpres No.12/2021). Setelah memahami dengan pasti tiap peraturan yang terkait, baru kamu dapat mulai merencanakan perusahaan untuk pengadaan barang dan jasa.
Lebih lanjut, terdapat sejumlah Perizinan Berusaha yang perlu kamu miliki untuk mendirikan perusahaan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah penjelasannya.
Izin Usaha yang Diperlukan untuk Mendirikan Perusahaan Pengadaan Barang dan Jasa
Perpres No. 16 tahun 2018 menyebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa yang diatur meliputi:
Pengadaan Barang, dimana ‘barang’ meliputi setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang.
Pekerjaan Konstruksi, yakni keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Jasa Konsultansi, yakni jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
Jasa Lainnya, yakni kategori jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
Setelah mengetahui jenis pengadaan barang dan jasa yang kamu sediakan, kini saatnya mencari tahu Izin Usaha yang dibutuhkan agar dapat terdaftar menjadi penyedia barang dan jasa.
Namun perlu dicermati, terdapat banyak perubahan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha. Salah satunya adalah perubahan konsep perizinan berusaha, dari yang sebelumnya berbasis pemenuhan komitmen menjadi perizinan berusaha berbasis risiko.
Berdasarkan PP 5/2021 yang merupakan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, tidak semua kegiatan usaha memerlukan izin usaha, karena penerapan perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko membagi tingkat risiko menjadi 4 kategori yaitu:
Tingkat risiko rendah: Perizinan berusaha yang digunakan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
Tingkat risiko menengah rendah: Perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha.
Tingkat risiko menengah tinggi: Perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Tingkat risiko tinggi: Perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB, Izin, dan Sertifikat Standar (jika diperlukan).
Saat ini penentuan tingkat risiko dan peringkat kegiatan usaha mengacu pada kode KBLI 2020. Sehingga pastikan kode KBLI 2020 yang dituangkan dalam akta pendirian pendirian perusahaan sudah sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Jika salah pilih kode KBLI 2020 maka akan diarahkan pada Perizinan Berusaha yang tidak sesuai dengan bisnis Anda.
Baca Juga: Kode KBLI 2020 yang Populer Dipakai Usaha, Ini Dia 5 Besarnya
Setelahnya, akan ada juga sejumlah dokumen dan surat lain yang perlu kamu lengkapi, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Permohonan NPWP badan usaha bisa kamu ajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai dengan domisili usaha setelah memiliki akta pendirian dan SK Kemenkumham (untuk perusahaan berbentuk PT).
Mendirikan Perusahaan Vendor Pengadaan Barang dan Jasa
Perpres No.16/2018 menyebutkan bahwa pelaku usaha pengadaan barang dan jasa dapat berupa perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum ataupun bukan.
Dengan demikian, ada baiknya untuk membuat perusahaan berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT). Badan usaha PT memiliki banyak keuntungan, seperti memiliki kredibilitas yang lebih tinggi, lebih dilindungi oleh negara, dan memiliki legitimasi pemerintah.
Selain itu, tanggung jawab pemilik PT hanya sebatas modal di perusahaan tersebut. Sementara untuk perusahaan yang tidak berbadan hukum, tanggung jawab pemilik perusahaan akan merambat ke harta pribadi bila kerugian perusahaan tidak bisa ditutupi dari modalnya di perusahaan tersebut.
Salah seorang kustomer Easybiz juga memilih bentuk PT untuk menunjang bisnisnya di penyedia jasa fotografi agar dapat terdaftar sebagai rekanan di gedung-gedung pernikahan di Jakarta. Untuk lebih jelasnya, silakan kamu baca artikel tentang kelebihan dan kekurangan PT atau CV di sini.
Setelah mengumpulkan semua informasi dan memahami tiap aturan terkait, kini kamu dapat mulai mendirikan PT. Oleh karena itu, kamu tidak perlu ragu menghubungi Easybiz untuk mendapatkan pelayanan terbaik seputar pendirian perusahaan dan perizinan berusaha.