Pengalihan saham PT bisa saja terjadi melalui jual beli, pengambilalihan, atau karena pewarisan. Namun kamu perlu memahami, karena pengalihan saham merupakan perbuatan hukum, ada aspek-aspek tertentu yang harus diperhatikan. Berikut ini rangkumannya.
Pada dasarnya, pengalihan saham atau yang biasa disebut dengan pemindahan hak atas saham diatur dalam anggaran dasar masing-masing PT, tapi pengaturan ini tak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Adapun tata cara pemindahan hak atas saham telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UU PT”) adalah sebagai berikut:
1. Dilakukan dengan Akta Pemindahan Hak
Akta pemindahan hak bisa dalam bentuk akta yang dibuat di hadapan notaris maupun akta bawah tangan. Sehingga, para pihak bebas untuk memilih jenis akta yang ingin digunakan, bisa akta autentik (akta notaris) atau akta bawah tangan.
2. Penyampaian Akta kepada PT
Kemudian, akta pemindahan hak tersebut atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada PT.
3. Pencatatan dan Pemberitahuan oleh Direksi
Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham mencakup tanggal dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus. Selain itu, Direksi juga memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) untuk dicatat dalam daftar PT paling lambat 30 hari sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
Jika pemberitahuan itu belum dilakukan, Menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.
Akan tetapi, penting untuk digarisbawahi, tata cara pemindahan hak atas saham seperti yang telah diterangkan pada 3 poin di atas tidak berlaku untuk saham yang diperdagangkan di pasar modal, yang diatur tersendiri dalam peraturan perundang undangan di bidang pasar modal.
Selain soal tata cara di atas, kamu juga harus memperhatikan bunyi anggaran dasar PT terkait ya, karena UU PT sendiri membolehkan persyaratan tertentu dapat diatur terkait pemindahan hak atas saham, yaitu:
keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ PT; dan/atau
keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu dicatat, ketiga persyaratan ini tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum (karena kewarisan atau peralihan hak sebagai akibat penggabungan, peleburan, atau pemisahan PT). Kecuali keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang berkenaan dengan kewarisan.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.